Frasa Agama Harus Tetap Ada, Sebagai Landasan Utama Pendidikan

- 15 Maret 2021, 18:01 WIB
Suasana murid SD di Kota Serang saat belajar di kelas, beberapa waktu lalu.
Suasana murid SD di Kota Serang saat belajar di kelas, beberapa waktu lalu. /Denis Asria/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Anggota Dewan Pendidikan Banten Fadlullah mengatakan, pentingnya memuat frasa agama dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020/2035 yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Frasa agama harus tetap dipertahankan sebagaimana pandangan organisasi Islam untuk tidak dihapus.

“Frasa agama sangat penting dalam peta jalan pendidikan 2020/2035, serta harus tetap dipertahankan sebagaimana pandangan Islam untuk tidak dihapus,” kata Fadlullah kepada Kabar Banten, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Geger! Frase Agama Hilang, Peta Jalan Pendidikan Nasional Jadi Sorotan, Mas Menteri Dicecar Habis-habisan

Ia menuturkan, agama harus dijadikan landasan utama dalam dunia pendidikan, seperti tertuang undang-undang pasal 31 ayat 3 tahun 1945 yang berbunyi pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

“Penting bagi kita agama harus dijadikan landasan dalam pendidikan, seperti tertuang dalam pasal 31 ayat 3 pemerintah menyelenggarakan satu sistem untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan,” tuturnya.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2021, Pemerintah akan Berlakukan Belajar Tatap Muka, Pemkab Lebak Surati Kemendikbud

Ia mengatakan, kalau pendidikan agama itu di bawah naungan Kementerian Agama, tetapi yang dimaksud agama sebagai landasan pendidikan yang diselenggarakan Kemendikbud.

“Beda kalau pendidikan agama itu berada di Kemenag, namun yang dimaksud disini agama sebagai landasan pendidikan yang diselenggarakan Kemendikbud,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x