Tahun Ajaran Baru 2021-2022: Siap Terima PPDB, SMA dan SMK di Rangkasbitung Terapkan Hal Ini

- 17 Maret 2021, 14:26 WIB
PPDB ilust
PPDB ilust /

KABAR BANTEN - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menghadapi tahun ajaran baru 2021-2022, siap menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaksanaan PPDB tingkat SMA berbeda dengan SMK karena untuk SMA masih menggunakan sistem zonasi sedangkan SMK tidak menggunakan zonasi.

"PPDB tahun ajaran baru 2021-2022, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021," ujar Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, Ucu Lena Murtadewi kepada KabarBanten.com, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka, Pemkab Tangerang Kaji Pembukaan Sekolah Awal Juli 2021

Pemendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, kata Ucu, berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Ada 4 jalur yang dapat ditempuh oleh peserta didik baru untuk masuk SMA. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi," ujar Ucu Lena Murtadewi.

Kemudian, jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas, jalur zonasi SD Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah dan untuk jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

Selanjutnya jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Ditarget Juni mendatang, BOS Langsung Ditransfer ke Sekolah tak Lagi ke Pemda!

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x