KABAR BANTEN - Gelar akademik dianggap sakral, itu karena para akademisi membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan gelar tersebut.
Terasa wajar jika salah penulisan gelar akademik bisa melukai hati seorang akademisi, karena gelar tersebut sangatlah berarti bagi mereka.
Maka dari itu, kita harus tahu cara penulisan gelar akademik, berikut penjelasan tentang cara penulisan gelar akademik untuk S1, S2, S3, juga diploma.
Baca Juga: Tahun Akademik 2021-2022, Jadi Mahasiswa Baru Tertua di Unsera, Wanita Ini Ungkap Motivasinya
Seperti diketahui seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi akan mendapatkan gelar atau sebutan.
Gelar dan sebutan dari perguruan tinggi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menimbang sebagai pelaksana Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang pendidikan tinggi dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan.
Baca Juga: Lepas 300 Wisudawan Universitas Serang Raya, Begini Harapan Rektor Unsera
Seperti tertuang dalam pasal 1 dalam peraturan tersebut yakni gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.