Kemendikbudristek Kembali Buka Ektrakurikuler dan Kantin Sekolah

- 12 Mei 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi kantin sekolah. Kemendikbudristek kembali buka ekstrakurikuler dan Kantin sekolah.
Ilustrasi kantin sekolah. Kemendikbudristek kembali buka ekstrakurikuler dan Kantin sekolah. /Pixabay / tomo_BEGINNER./

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  (Kemendikbudristek) merilis aturan baru dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Sesuai dengan surat keputusan bersama atau SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022 dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan,
penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

Baca Juga: Ekstrakurikuler, Tertuang dalam Peraturan Mendikbud, Begini Tujuannya

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," kata Suharti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id.

Suharti mengatakan, bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi Pendidik Tenaga Kependidikan di atas 80 persen dan lanjut usia atau lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran sesuai kurikulum.

"Bagi satuan pendidikan yang capaian vaksinasi Pendidik Tenaga Kependidikan  di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi Pendidik Tenaga Kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

"Bagi satuan pendidikan yang capaian vaksinasi Pendidik Tenaga Kependidikan di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP," ucapnya.

Suharti menjelaskan, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh atau 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x