14. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
15. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
16. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
17. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
Kelas Eksekutif
Kelas Khusus
Kelas Karyawan
Kelas Jarak Jauh
Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;