Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Transisi PAUD ke SD, Ini Isinya

- 20 Februari 2023, 08:30 WIB
Suasana kegiatan sosialisasi surat edaran tentang penguatan transisi PAUD ke SD.
Suasana kegiatan sosialisasi surat edaran tentang penguatan transisi PAUD ke SD. /Tangkapan layar laman paudpedia.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Transisi pendidikan PAUD ke SD yang dimaksud yakni agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

Kemudian, peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.

Baca Juga: Kemendikbudristek Alokasikan BOP PAUD, Ini Besarannya

Direktur Pendidikan Sekolah Dasar Muhammad Hasbi mengatakan, Kemendikbudristek perlu melakukan transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit untuk bisa membaca dan berhitung (Calistung).

"Melalui surat edaran ini bisa dimaknai bahwa calistung bukan syarat masuk sekolah dasar," kata Hasbi dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman padupedia.kemdikbud.go.id.

Ia mengatakan, jika hanya fokus pada calistung berujung pada pembinaan kemampuan tersebut dengan metode drilling atau nirkonteks. Sangat tidak fair jika tes calistung diterapkan pada PPDB karena faktanya, masih ditemukan anak yang langsung masuk kelas 1 SD tanpa melewati PAUD.

"Sangat tidak fair jika tes calistung diterapkan pada PPDB karena masih ada anak yang langsung masuk SD tanpa PAUD," ujarnya.

Hasbi menuturkan, paradigma pembelajaran dari PAUD hingga SD kelas awal yang tidak berpihak pada anak maka hal ini berpotensi menyebabkan anak percaya bahwa dirinya tidak pintar saat tidak bisa calistung.

"Calistung sebagai syarat masuk SD ini berpotensi menyebabkan tidak keberpihakan pada anak yang nantinya tidak percaya diri karena tidak bisa calistung," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: paudpedia.kemdibud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x