Persyaratan Teknis
1. Hasil penilaian kelayakan.
2. Rencana Induk Pengembangan (RIP).
3. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan paling lama 3 tahun.
Hasil Penilaian Kelayakan meliputi
1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan yang sah atas nama pendiri.
2. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
Baca Juga: 10 Jurusan PG PAUD dari Berbagai PTN Di Indonesia, Bisa Jadi Pilihan SNBT 2023
3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan paling sedikit untuk 1 tahun pembelajaran.
Selanjutnya, Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang perlu disiapkan yaitu meliputi;
1. visi dan misi
2. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3. sasaran usia peserta didik
4. pendidik dan tenaga kependidikan
5. sarana dan prasarana
6. struktur organisasi
7. pembiayaan
8. pengelolaan
9. peran serta masyarakat
10. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
Baca Juga: 5 Keuntungan Kuliah di Jurusan PG PAUD, Nomor 3 Sangat Menggiurkan