Menteri PANRB Tetapkan Formasi untuk Sekolah Kedinasan, Kebutuhan Praja IPDN Disetujui

- 31 Maret 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi praja IPDN terkait Menteri PANRB tetapkan formasi sekolah kedinasan.
Ilustrasi praja IPDN terkait Menteri PANRB tetapkan formasi sekolah kedinasan. /Tangkapan layar /menpan.go.id

Menteri Anas mengimbau Kementerian Dalam Negeri agar segera menyiapkan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis sistem pendaftaran terintegrasi bersama BKN.

“Dilengkapi dengan online help desk atau call center yang dikelola masing-masing kementerian,” imbau Menteri Anas.

Pelaksanaan seleksi ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Menteri Anas menerangkan, persetujuan praja IPDN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.

Menteri Anas kembali menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini digelar secara transparan, objektif, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Tidak ada yang bisa membantu kelulusan peserta selain peserta itu sendiri,” tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x