Di Masa Pandemi, Dindikbud Kota Serang Perketat Penggunaan BOS

- 22 Juli 2020, 14:30 WIB
Dana BOS Ilustrasi
Dana BOS Ilustrasi

SERANG, (KB).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang meminta kepala sekolah untuk tidak main-main dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terlebih pada masa pandemi Corona virus disease (Covid-19) saat ini.

Menurut Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto, dana tersebut bisa digunakan untuk membeli kuota internet, serta menyediakan hand sanitizer di sekolah.

"Mekanisme penyaluran dana BOS memang langsung ke sekolah, kami juga akan tetap melakukan pengawasan. Kepala sekolah juga harus memperhatikan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan dana BOS di tengah pandemi," kata Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto, Selasa (21/7/2020).
Ia mengatakan, pihaknya berharap kepala sekolah dapat mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020, tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam aturan tersebut ditentukan mengenai peruntukan penggunaan dana BOS Reguler oleh sekolah, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. "Dalam peraturan baru Permendikbud tersebut dana BOS bisa digunakan untuk pembelian kuota internet, untuk kelancaran proses belajar mengajar peserta didik dari rumah selama pandemi," ujarnya.
Ia menuturkan, dana BOS bisa dimanfaatkan untuk menunjang kelancaran peserta didik selama belajar di rumah, seperti kuota internet namun untuk mekanismenya nanti ke pihak sekolah. Pihaknya tetap melaksanakan pembelajaran daring hingga 30 Juli mendatang. Untuk mendukung pembelajaran daring tersebut bisa menggunakan aplikasi zoom, google classroom dan sebagainya. "Kami berharap dana BOS bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kemudian bisa digunakan untuk pembelian hand sanitizer dan masker," tuturnya. (Denis/H-43)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x