Mahasiswa Diharapkan Tingkatkan Keilmuan Dasar Hukum

- 12 Agustus 2020, 00:40 WIB
Untirta-logo
Untirta-logo /

KABAR BANTEN - Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan kuliah umum rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan melalui virtual, Selasa 11 Agustus 2020. Kegiatan tersebut diharapkan mahasiswa dapat meningkatkan keilmuan dasar hukum.

Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono mengatakan, pihaknya menyelenggarakan kuliah umum tersebut agar mahasiswa dapat meningkatkan keilmuan mahasiswa tentang dasar-dasar dalam hukum pidana. Sesuai dengan tema yang diambil tersebut, pihaknya ingin mahasiswa tahu hukum yang dibuat dan digunakan di Indonesia bekerja dengan melihat sisi kemanfaatannya.

"Kami mendatangkan narasumber yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, mahasiswa dapat belajar mengenai terobosan dalam sistem hukum nasional. Karena Indonesia mempunyai satu kultur yakni lembaga-lembaga adat, bagaimana melaksanakan musyawarah mufakat, sebagai mahasiswa hukum harus tahu ilmu dasar hukum," kata Agus kepada Kabar Banten.

Baca Juga : Kerja Sama dengan Untirta, BLC Bantu Kesadaran Hukum

Sementara itu, Narasumber Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan, seharusnya hukum yang dibuat dan digunakan di Indonesia melihat sisi manfaatnya. Untuk itu, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan untuk mengubah pola pikir ahli hukum, dalam mencari kemaslahatan atau yang paling kecil mudaratnya.

"Asas tiada pidana tanpa kesalahan memberikan dampak positif yakni efisiensi kriminalisasi, efisiensi penuntutan dan efisiensi hukuman penjara. Maka dari itu, hal ini akan mencegah overcriminalization, overprosecution serta overimprisonment. Dengan menjadikan sanksi pidana sebagai sarana terakhir jika sanksi administrasi dan sanksi perdata tidak efektif," ujarnya.

Ia mengatakan, rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan yakni reorientasi yang berlandaskan filosofi, historis, teologis dan sosiologis, kemudian reevaluasi yakni dengan konteks filosofi pancasila, reinvension dengan asas tiada kesalahan tanpa kemanfaatan dan terakhir reformulasi asas tiada pidana tanpa kesalahan dengan dilengkapi asas tiada kesalahan tanpa kemanfaatan.

"Kami berharap dengan menerapkan sistem hukum yang melihat pada sisi manfaat, maka Indonesia akan lebih rukun dan damai," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x