Masyarakat Diminta Aktif Perangi Hoaks

- 22 Agustus 2020, 12:17 WIB
Warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, mengikuti penyuluhan 'Dampak Hukum Terhadap Berita Hoaks' yang diselenggarakan peserta KKM Uniba Kelompok 27, Sabtu 22 Agustus 2020.*
Warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, mengikuti penyuluhan 'Dampak Hukum Terhadap Berita Hoaks' yang diselenggarakan peserta KKM Uniba Kelompok 27, Sabtu 22 Agustus 2020.* /Denis Asria/

 

KABAR BANTEN - Masyarakat Desa Mandaya Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang diminta beperan aktif untuk memerangi berita bohong atau hoaks yang belakangan ini sedang marak. 

"Karena berita yang belum tentu kebenarannya akan menimbulkan keresahan, yang dapat dilakukan masyarakat yakni menyaring berita-berita yang belum tentu kebenarannya dengan meluruskan berita tersebut dan mencari sumbernya," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa (Uniba) Irwan Sapta Putra, usai memberikan materi penyuluhan "Dampak Hukum Terhadap Berita Hoax", yang diselenggarakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) kelompok 27 Uniba, Sabtu 22 Agustus 2020.

Irwan berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam menanggapi maupun menyebarkan suatu berita yang belum tentu kebenarannya, baik melalui media sosial atau lainnya. Hal itu dapat berujung ancaman pidana yang telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah menjadi Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

Baca Juga : KKM di Kecamatan Binuang, Mahasiswa Uniba Lakukan Penyuluhan Kesadaran Hukum

"Kami berharap masyarakat dapat berpikir kritis serta berhati-hati dalam menyebarkan berita dengan saring sebelum sharing. Dalam Undang-Undang pasal 28 yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transkasi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar," ujar Irwan.

Camat Carenang Samsuri menuturkan, kegiatan penyuluhan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, agar ke depan dapat berhati-hati dalam menanggapi berita yang belum tentu kebenarannya.

"Kami sangat senang dapat tambahan ilmu mengenai berita bohong, dengan mengikuti penyuluhan tersebut diharapkan ke depan harus berhati-hati dalam menyampaikan berita, harus dicek dulu kebenarannya agar tidak tersandung dengan masalah hukum. Untuk itu kesempatan untuk bertanya lebih dalam lagi kepada narasumber harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," tuturnya.

Baca Juga : Mahasiswa Uniba Ikut Seleksi Penerima KIP Kuliah

Sementara, Kepala Desa Mandaya, Samudi mengatakan, kegiatan tersebut juga dapat memberikan edukasi tidak hanya kepada orang tua tapi kepada generasi muda, sehingga masyarakat tidak mudah untuk percaya dan berhati-hati menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x