Deklarasi Damai di Kediaman Abuya Muhtadi, Ulama Minta Agenda Habib Rizieq Shihab di Banten Ditunda

24 November 2020, 07:00 WIB
Puluhan ulama menggelar acara deklarasi damai di kediaman Abuya Muhtadi Cidahu, Kabupaten Pandeglang, Senin, 23 November 2020. /Iman Faturahman/

KABAR BANTEN - Puluhan Ulama menggelar acara deklarasi damai di kediaman Abuya Muhtadi Cidahu, Kabupaten Pandeglang, Senin, 23 November 2020. Dari deklarasi yang dibacakan langsung Abuya Muhtadi tersebut, salah satunya menolak rencana safari dakwah Habib Rizieq Shihab di Banten.

Para Ulama meminta kegiatan safari dakwah Habib Rizieq Shihab di Banten tersebut ditunda, karena kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar.

"Karena dengan kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Banten akan menimbulkan kerumunan massa serta dapat menyebarkan Covid-19 dalam masyarakat," kata Abuya Muhtadi.

Dalam deklarasi itu, Abuya Muhtadi juga mendukung penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.

"Mendukung dan mendesak tegas kepada pemerintah, TNI dan polri untuk menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan bagi siapapun," tuturnya.

Baca Juga : Beredar, Flyer Apel Akbar Sambut Habib Rizieq Shihab di Kota Serang, Polda Banten Sampaikan Ini

Selain itu, dia juga mengimbau agar ulama dan umara untuk bersama membangun bangsa, menjaga keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia.

"Tugas dan fungsi ulama menyampaikan pesan damai, ajaran Islam rahmatan lilallamin, berkarakter dan berbudaya Indonesia serta dihiasi kesopanan dan kesantunan dalam tindakan dan ucapan," ujarnya.

Oleh karena itu, Abuya mengajak tokoh agama dan tokoh bangsa untuk tidak melakukan provokasi politik pecah belah bangsa.

"Mari kita bersama-sama membangun negeri, mengayomi semua anak bangsa, menuju cita-cita bersama NKRI lebih kuat maju dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 45," ujarnya.

Tak izinkan kerumunan

Secara terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengizinkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumuman massa, termasuk rencana apel akbar bertajuk Ahlan Wa Sahlan di Bumi Banten Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Sihab, yang akan dilaksanakan FPUIB di Ats-Tsauroh, Rabu, 25 November 2020. Kegiatan tersebut ramai beredar di media sosial.

Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Pihak Pemkot Serang, kata dia, juga tidak pernah mengeluarkan izin. "Gak ada izinnya," kata Syafrudin kepada Kabar Banten, Senin, 23 November 2020.

Hal hampir senada dikatakan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin. Dari hasil musyawarah dan kesepakatan dengan Forkopimda Kota Serang, tidak diizinkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

"Bukan hanya apel akbar HRS, semua kegiatan tempat hiburan dan lain-lain kita tidak akan mengeluarkan izin," ucapnya.

Baca Juga : FPUIB : Safari Dakwah Habib Rizieq di Banten Waktunya Belum Dipastikan

Kebijakan itu, ujar dia, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

"Kenapa tidak mengizinkan, pertama kita ada instruksi Menteri Dalam Negeri, kedua disusul Pergub PSBB, ketiga hasil rapat Forkopimda yang memutuskan tidak pemerintah kota memberikan izin terkait kerumunan," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan. Edaran itu dikeluarkan dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

Hadir dalam rapat itu Pimpinan DPRD Kota Serang, Kapolres Serang Kota, Kajari Serang dan Dandim 0602 Serang serta beberapa OPD terkait.

Dalam Instruksi Mendagri itu, terdapat sanksi-sanksi kepada kepala daerah jika melanggar instruksi tersebut. Bahkan, sanksinya hingga pemberhentian.

"Pemkot Serang sepakat, makanya hari ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah rapat untuk menindaklanjuti Inmendagri ini," ucap dia.

Baca Juga : Habib Rizieq Berencana Safari ke Banten, PWNU Banten : Lebih Baik Ditunda

Untuk masyarakat Kota Serang, ujar dia, masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan. Akan tetapi, dengan batas maksimal peserta sebanyak 50 orang.

"Boleh (ada kegiatan) tapi tidak boleh berkerumunan massa, dibatasi maksimal 50 orang," ujar Syafrudin.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, Instruksi Mendagri itu sangat baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, ia mengaku dilema karena jabatan wali kota dan wakil wali kota merupakan jabatan politis yang banyak berhubungan dengan masyarakat.

"Ketika masyarakat punya hajatan kan dilema, tidak hadir mereka ruh kita yang mengangkat harkat martabat kita, hadir juga salah jadi kendalanya cuma itu," katanya.

Bahkan, ujar dia, saat ini banyak undangan Maulid Nabi Muhamad dan hajatan yang masuk. Sehingga, ia akan menyampaikan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat secara halus. "Kita akan sampaikan secara halus," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan penegakan protokol kesehatan. "Kita akan laksanakan pendisiplinan protokol kesehatan secara intens," katanya.

Sejauh ini, ujar dia, dari hasil operasi yustisi sudah menindak sekitar 3.924 orang dan 10 orang di antaranya memilih membayar denda."Ada, hanya sedikit sih 10 orang saja. Itu juga mereka yang milih dibanding sanksi sosial, karena bukan warga Kota Serang," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler