Bayi yang Dibuang di Kebun Sawit, Kini Jadi Rebutan Pasutri ‎

1 Desember 2020, 21:17 WIB
Ilustrasi bayi yang lahir dengan kekebalan terhadap covid-19 di Singapura. /Pixabay



KABAR BANTEN- Seorang bayi cantik yang dibuang di kebun sawit, Kampung  Pasir Waringin, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata pada Jumat 27 November 2020, kini bayi tesebut  menjadi rebutan para pasangan suami istri (pasutri).

Hingga kini sebanyak 35 pasutri antre mengajukan berkas ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang untuk menjadi orang tua asuh dari bayi perempuan tersebut.

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan, sudah ada 35 pasangan yang mengajukan permohonan menjadi calon orang tua asuh bayi perempuan tersebut. Mereka  datang langsung ke Kantor Dinsos Kabupaten Pandeglang.

"Memang beberapa hari ini saya sudah banyak dihubungi oleh masyarakat Pandeglang dan juga luar pandeglang yang memang antusias sekali terhadap bayi tersebut, karena memang bayi ini sudah viral di media sosial dan ini juga perlu kami klarifikasi. Ada beberapa isu bayi itu diadopsi oleh seseorang nah ini juga harus kita perjelas untuk tata cara adopsi itu sudah diatur di PP 54 tahun 2007," kata Ahmad kepada Kabar Banten, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga : Ajaib, Bayi Yang Dibuang di Kebun Sawit Kebal Gigitan Belatung

Menurut Ahmad Subhan  yang kerap disapa Aang Ahmed ini menjelaskan, untuk menjadi calon orang tua asuh  terdapat syarat dan ketentuan bagi pasangan suami istri. Diantaranya harus sudah menikah secara resmi, sehat jasmani dan rohani, usia menikah minimal sudah 5 tahun dan belum memiliki keturunan, mampu secara ekonomi serta beberapa syarat lain.

"Karena sekarang ada undang-undang perlindungan anak Nomor  23 tahun 2002 juga Undang-undang Nomor  12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan dan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial. Nah peraturan ini untuk memayungi hukum anak tersebut. Jadi ketika anak ini diadopsi oleh calon orang tua asuh anak ini sudah punya payung hukum," ucapnya.

Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi data para pemohon dan setelah itu baru dilakukan kunjungan ke kediaman calon irang tua asuh untuk mengetahui kelayakan dan standarisasinya.

"Memang untuk adopsi ini prosesnya panjang. Daftarkan dulu ke dinas sosial untuk pemberkasan. Kita harus melakukan home visit juga kepada calon orang tua asuh harus melihat kondisi lingkungan, bisa saja calon orang tua asuh ini melakukan permohonan hanya kedua belah pihak tanpa sepengetahuan keluarga," ucapnya.

Baca Juga : Astagfirullah, ‎Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Sawit Cisata

Ia menjelaskan,  setelah bayi ini memiliki orang tua asuh dari Dinas Sosial tetap akan memantau perkembangan bayi dan membuat laporan terkait perkembangan bayi itu selama 6 bulan untuk dilaporkan ke pihak terkait. 

"Selain itu, orang tua asuh juga wajib memberikan informasi perkembangan bayi pada pekerja sosial setiap bulannya," tuturnya.

Menurut dia, dengan banyaknya masyarakat yang ingin sekali menjadi orang tua dari bayi tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang peduli tentang masa depan anak-anak. Bahkan kata Aang, banyak warga dari luar Pandeglang yang menghubunginya bahwa mereka siap jadi calon orang tua bayi itu.

"Kalau kita liat, ini luar biasa antusiasnya. Saya sebetulnya berterimakasih juga kepada masyarakat Pandeglang atau diluar Pandeglang yang peduli terhadap persoalan anak ini tapi kan tidak serta merta mereka mengajukan hanya sekedar surat nikah atau kartu keluarga, KTP. Gak seperti itu," ujarnya. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler