Polisi Gagalkan Aksi Pelaku Gembos Ban di Balaraja

30 April 2021, 17:03 WIB
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. /Dewi Agustini /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Petugas Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, berhasil menggagalkan aksi pencurian uang milik nasabah bank dengan modus gembos ban di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tindak kejahatan itu terjadi pada Senin, 26 April 2021. Mulanya, korban mengambil uang di salah satu bank yang ada di Kecamatan Balaraja.

Usai mengambil uang, korban pun melanjutkan perjalanan untuk pulang. Namun, di tengah perjalanan ban mobil korban bocor. Alhasil, korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.

Baca Juga: Libur Lebaran Idul Fitri, Tempat Wisata di Kabupaten Lebak Dibuka, Ini Penjelasan Kadisbudpar

Tapi, saat korban menepi, korban melihat 2 orang menggunakan sepeda motor mendekati mobil dan langsung membuka pintu depan mobil korban. Disana, pelaku mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp50 juta.

"Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran," bebernya, Jumat 30 April 2021.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Sebagai Kendaraan Pengangkut Barang Pretelan eks Kantor PT PCM, Polres Cilegon Amankan Satu Unit Angkot

"Satu dari dua pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti curiannya. Sementara, satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam proses pengejaran," ujarnya.

Tidak hanya barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular.

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler