Ini Kondisi Tempat Wisata di Banten Saat Libur Lebaran, 4 Persen Pengunjung Berkerumun

19 Mei 2021, 21:47 WIB
Petugas Polres Cilegon berjaga di JLS km 14 sembari memasang papan rambu yang menandakan Pantai Wisata Anyer dipenuhi kendaraan dan wisatawan disarankan putar balik, Sabtu 15 Mei 2021 /Kabar Banten/Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Satgas Penanganan Covid-19 telah memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di lokasi wisata dalam periode libur Idul Fitri 1442 pada 12 - 15 Mei 2021. Salah satunya tingkat kepatuhan menggunakan masker dan jaga jarak di Provinsi Banten.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan di 24 Provinsi saat libur Idul Fitri 1442, Satgas Covid-19 mencatat data kepatuhan menggunakan masker di tempat wisata di Provinsi Banten mencapai 93 persen atau sekitar 17 persen masyarakat tak menggunakan masker.

Dari hasil pemantauan saat libur Idul Fitri 1442 tersebut, kepatuhan jaga jarak di tempat wisata di Provinsi Banten mencapai 96 persen atau sekitar 4 persen telah terjadi kerumunan dan tak menjaga jarak.

Baca Juga: Objek Wisata di Banten Ditutup, Wisatawan Lokal Nekat Berangkat ke Pantai Anyer

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyayangkan ada 122.899 orang yang mendapat teguran di tempat wisata secara nasional. Dan angka ini meningkat hingga 90% dibandingkan minggu sebelumnya (5 - 8 Mei) yaitu 92.761 (32,4%) orang. 

Satgas juga telah memantau kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak pada 24 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi paling rendah tingkat kepatuhan protokol menjaga jarak di tempat wisata sebesar 27%.

Diikuti, Bangka Belitung (33%), Riau (58%) dan Sumatera Selatan (62%).  Sementara pada kepatuhan memakai masker terendah di Bangka Belitung sebesar 33%, Sumatera Selatan 58% dan DKI Jakarta 60%.

 Baca Juga: Baru Dua Hari Buka, Objek Wisata di Banten Ditutup, Pengelola Pantai Bagedur Keluhkan Hal Ini

"Tentunya saya sangat menyayangkan, bahwa Kepatuhan masyarakat menjaga jarak dan memakai masker, bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata. Tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 di kerumunan yang terjadi," Wiku dalam keterangan persnya, dikutup dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (19/5/2021).

Pemerintah daerah (pemda) harusnya melihat perkembangan penanganan melalui data-data yang telah dipaparkan. Dan menjadikannya sebagai dasar untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2021. 

Dalam instruksi tersebut mengatur penerapan skrining secara acak dengan metode tes rapid antigen dan GeNose dilakukan untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk lokasi wisata luar ruangan.

Lalu, melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota yang masuk zona oranye dan zona merah. Dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penutupan lokasi. 

Pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangan pengelolaan sektor wisata kepada pemerintah daerah. Adanya pendelegasian kewenangan ini dimaksudkan agar kebijakan yang diterapkan pusat dapat disesuaikan kebutuhan kemampuan masing-masing daerah dan sejalan prinsip desentralisasi. 

 Baca Juga: Pasca Instruksi Penutupan Tempat Wisata di Banten, Begini Kondisi Pantai Anyer

Pemda harusnya dapat menjadi cerminan yang dapat mengarahkan upaya pembukaan sektor sosial ekonomi yang tidak menimbulkan potensi penularan. Pemda juga seharusnya mengoptimalkan peran Satgas daerah dan posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk. Dan tidak ragu dalam menegakkan sanksi bagi siapapun yang melanggar.

Pemda harus melakukan evaluasi kebijakan secara bekala. Sehingga  intervensi berikutnya dapat disesuaikan dan dampak yang terbentuk akibat dari kebijakan tersebut. Baik dari sisi ekonomi maupun perkembangan Covid-19 di masing-masing wilayah. 

 Baca Juga: Menparekraf Sebut Destinasi Wisata di Banten akan Ramai Pengunjung, Sandiaga Uno Minta Terapkan Hal Ini

"Saya yakin, apabila seluruh pemda tegas dan mampu memformulasikan kebijakan yang tepat, dilengkapi kolaborasi yang efektif dengan masyarakatnya, maka kita akan mampu meningkatkan pergerakan ekonomi daerah maupun nasional. Secara bersamaan juga mampu mengendalikan kasus Covid-19," kata Wiku.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler