Peracik Miras Oplosan Ditangkap, Kapolres Pandeglang: Sudah Ada 3 Warga Menes Meninggal

16 September 2021, 21:05 WIB
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah memperlihatkan tersangka dan barang bukti miras oplosan di Mapolres Pandeglang, Kamis 16 September 2021. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Petugas Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap DK (25) dan AS (23) terduga peracik minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan tiga warga di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Kedua tersangka peracik miras oplosan ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Rabu 15 September sekitar pukul 21.00 WIB.

Hingga kini kedua tersangka peracik miras oplosan sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.

Baca Juga: Kapolres Pandeglang Kunjungi Rutan Kelas II B, Jalin Sinergitas Penanganan Covid-19

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut.

Kapolres Pandeglang menyebut surat perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat surat Kep/105/IX/2021 untuk tersangka DK (25) dan surat Kep/106/IX/2021 untuk tersangka AS (23).

"Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BPBD Pandeglang Imbau Masyarakat Waspada Ancaman Longsor di Gunung Karang

Ia menjelaskan, modus oprandi yang lakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70 persen dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman – temannya saat kumpul di tempat kejadian perkara atau TKP.

"Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online. Kemudian meracik dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk extrajos dan air tawar mentah lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman- temannya pada saat kumpul di TKP," ujarnya.

Sementara itu, dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter. 

Baca Juga: Dua BUMDes Terima Hibah Kendaraan Microbus, Wakil Bupati Pandeglang Ungkap Manfaatnya

Kemudian, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.

Barang bukti lainnya 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk Nutrisari rasa Leci, 1 buah gelas sloki ukuran 50 ml, 1 Handphone warna hitam merk SAMSUNG type GALAXY M11, 1 Handpone warna merah merk VIVO model 1817, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan.

Lalu, 1 buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak 200 ml.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 204 Ayat (1) dan atau atau Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler