Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

14 Juni 2022, 08:09 WIB
Terduga pengedar narkoba saat diperiksa petugas Polres Pamdeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pandeglang kembali membekuk terduga pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Hukum Polres, pada Rabu 8 Juni 2022.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, terduga pengedar narkoba berinisisial H (30) tersebut, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang di depan kediamannya yang berlokasi di Kampung Soge Masjid, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial H (30) oleh petugas di Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Calon Mahasiswa Beasiswa Maroko, Ini Jadwal dan Mekanismenya

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka," kata Belny kepada Kabar Banten, Senin 13 Juni 2022.

Dikatakan Belny, berkat keuletannya petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap terduga pengedar narkoba yang berada di Kecamatan Panimbang tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, dari tangan terduga pengedar narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 7,04 gram.

Baca Juga: 5 Jenis Tangisan Bayi yang Perlu Orangtua Ketahui

"Selain shabu-shabu dari hasil penangkapan tersebut kita juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah alat timbangan merk f1976, 1 buah handphone merk samsung warna hitam, 1 buah sedotan bekas, 1 buah plastic klip sedang yang berisikan 24 bungkus plastic klip kecil," kata Ilman.

Ditegaskan Ilman, akibat perbuatannya, Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler