DJP Banten Siapkan Sel Tahanan Khusus, Penunggak Pajak Siap-siap Mendekam

15 Juli 2022, 15:50 WIB
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Setyo Utomo saat melakukan pengecekan sel tahanan di Lapas Provinsi Banten. /Dokumen DJP Banten

 

KABAR BANTEN - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Banten telah menyiapkan sel tahanan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Banten bagi penunggak pajak.

Hal itu dilakukan untuk membuat efek jera terhadap penunggak pajak atau wajib pajak (WP) di Provinsi Banten.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten Yoyok Setyo Utomo mengatakan, kerja sama antara DPJ Banten dengan Lapas Provinsi Banten dilakukan untuk menegaskan jika pihaknya tidak main-main dalam melakukan penertiban pajak.

"Makanya kami minta ke Kepala Lapas untuk menyediakan sel khusus bagi para penunggak pajak," katanya, Jumat 15 Juli 2022.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar para wajib pajak yang menunggak bisa lebih tertib dalam membayar pajak.

"Iya, supaya para penunggak pajak mau melaksanakan kewajibannya dengan baik, dan patuh," ucapnya.

Selain itu, Yoyok juga menginstruksikan kepada para jurusita pajak negara untuk lebih aktif melakukan tindakan penagihan terhadap para penanggung pajak.

"Penyitaan dilakukan kepada para penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajaknya yang sudah jatuh tempo," tuturnya.

Aset penanggung atau penunggak pajak yang disita, dia menjelaskan, sebagai jaminan untuk melunasi hutang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karena kan sebelum disita penanggung pajak diberitahukan melalui surat paksa atas tagihan atau utang pajak yang belum dilunasi," ucapnya.

"Apabila melewati 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, dam penanggung pajak belum melunasinya, kami akan melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak," lanjut dia.

Penyitaan tersebut, dia mengungkapkan mulai dilakukan hari ini, 15 Juli 2022 secara serentak terhadap 20 aset yang tersebar di wilayah Serang Raya, Tangerang, Tangerang Selatan hingga Pandeglang.

Aset tersebut berupa tanah kavling, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, villa mewah, kendaraan berat dan rekening bank dari para penunggak pajak.

"Untuk saldo piutang pajak yang dilakukan penyitaan sekitar Rp82 miliar," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler