Miris, Pria di Serang Ancam Gantung Anak Kandungnya yang Masih Balita, Motifnya Bikin Geleng-geleng

29 Juli 2022, 12:16 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kedua kanan) bersama penyidik dan Ketua LPA Banten (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya yang masih balita, di Mapolda Banten, Jumat 29 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Penyidik Subdit PPA Dittreskrimum Polda Banten menangkap KW (39), pria yang nekat mengancam menggantung anak kandungnya Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Hasil pemeriksaan terungkap motif sang ayah tega mengancam menggantung anak balitanya, Mawar (3) -nama samaran-, agar sang istri mau rujuk dengannya.

Ironisnya lagi, KW merekam video aksinya yang mengancam menggantung anaknya yang masih balita dan mengirimkannya ke keluarga istrinya.

Baca Juga: Perlintasan KA TKP Odong Odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang Sudah Dipasang Palang Pintu

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, perbuatan KW yang mengancam menggantung anaknya dilakukan pada Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 05.30 WIB di sebuah panglong atau tempat pengolahan kayu di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten.

“Tersangka menyuruh korban berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” ungkap Shinto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 29 Juli 2022.

Pada saat kejadian, tersangka KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whatsapp sehingga video tersebut beredar dan viral.

Selain itu, tersangka KW juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung korban atau istri tersangka ke Mapolres Serang.

Berbekal video tersebut, Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 19.50 wib di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Shinto.

Kepada petugas, tersangka yang diketahui memiliki 3 istri ini mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar sesuai dengan video yang beredar di masyarakat.

“Diketahui motif tersangka merekam dan mengirim video kepada keluarga istrinya lewat Aplikasi Whatsapp sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya,” ungkap Shinto.

“Karena diketahui tersangka telah pisah ranjang dengan istrinya sejak Juni 2022,” ucap Shinto menambahkan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Sadis Suami Bunuh Isteri dan Anak di Kragilan Serang, Begini Kronologisnya

Selain mengamankan tersangka KW, polisi juga menyita barang bukti antara lain 2 unit HP, selimut, kain sarung, sarung bantal, kabel warna hitam panjang 3 meter, dan ember warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka KW dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler