Kasus Pencabulan di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang oleh Oknum Pimpinan Ponpes, MUI Ambil Sikap Begini

23 Februari 2023, 09:22 WIB
Ketua MUI Kabupaten Serang TB A Khudori Yusuf yang mengecam terjadinya kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang. /Dok. Ketua MUI


KABAR BANTEN - Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok pesantren atau ponpes di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang disoroti oleh berbagai pihak.

Kali ini kecaman datang dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Serang yang menilai aksi tersebut telah menciderai ketulusan lembaga pendidikan untuk mendidik.

Bahkan MUI Kabupaten Serang mendesak Kementrian Agama atau Kemenag Kabupaten Serang untuk mencabut izin ponpes tersebut.

Baca Juga: Jurusan Sepi Peminat dan Daya Tampung Untirta, Rekomendasi SNBT 2023

Ketua MUI Kabupaten Serang, TB. A. Khudori Yusuf mendesak kepada Kementrian Agama atau Kemenag Kabupaten Serang segera mencabut izin operasional Ponpes yang oknum pimpinannya mencabuli santriwati.

Pencabutan perlu dilakukan karena oknum pimpinan ponpes tersebut telah merusak masa depan para santriwati yang menjadi korban pencabulan. Selain itu juga mempermalukan citra baik pondok pesantren.

"Karena jika benar dugaan pencabulan itu, maka ini dosanya melebihi zina, zina saja yang dilakukan suka sama suka bagian dosa besar dan sangat keji sebagaimana firman Allah (Qs. Al Israa:32)," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 22 Februari 2023.

Pimpinan Ponpes Jamiatul Ikhwan itu menilai tindakan pelaku pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes tersebut bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya.

Baca Juga: Pasar Baru yang Dibangun di Lebak Sepi, Ini Saran Sejumlah Anggota DPRD

Tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

"Sangat menyangkan atas apa yang di lakukan pelaku pencabulan yang seharusnya dia itu menjaga amanah yang di bebankan Allah SWT yaitu amanah atau wasiat Taqwa selain dari amanah orang tua santri untuk dijaga dan diberi pendidikan agama," katanya.

Atas terjadinya peristiwa ini, Khudori Yusuf mengajak kepada semua pihak untuk menjaga ketulusan, serta kemurnian lembaga pendidikan agar tidak terjadi peristiwa serupa di kedepannya.

"Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu. Stop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini karena kasihan kepada anak yang telah menjadi korban" ucapnya.

Baca Juga: Deretan Anggota DPRD Banten Dapil Cilegon dari Masa ke Masa, Siapa Berpeluang di Pileg 2024?

Ia mengatakan, dalam masalah sanksi MUI menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani. Ia juga mendorong lembaga hukum untuk memberikan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan oknum pimpinan ponpes di Tanara melakukan pencabulan terhadap lima orang santriwati. Pelaku berinisial MJN (60) telah diamankan pihak Polres Serang di rumah istri pertamanya.

Sementara para santriwati korban dugaan pencabulan akan mendapatkan pendampingan dari KPA Kabupaten Serang. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler