Kejutan! Segini Tarif Bus Kelas Ekonomi untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 Menurut Dishub Banten

16 Maret 2023, 15:05 WIB
Terminal Pakupatan Serang yang menjadi titik pemberangkatan pemudik. Kini ada tarif ongkos Mudik Lebaran 2023 yang disampaikan Dishub Banten/Tangkapan Layar/Instagram Terminal pakupatan /

KABAR BANTEN – Dishub Banten memberikan keterangan tentang tarif bus kelas ekonomi untuk Mudik Lebaran 2023.

 

 

Bahkan keterangan tentang tarif bus kelas ekonomi untuk Mudik Lebaran 2023 ini merupakan sebuah kejutan dari Dishub Banten.

Kejutan dari Dishub Banten tentang tarif bus kelas ekonomi untuk Mudik Lebaran 2023 ini dijelaskan oleh Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo, Rabu 15 Maret 2023.

Kepada Kabar Banten Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, tarif ongkos angkutan umum kelas ekonomi menggunakan tarif terbaru tahun 2022.

Artinya, tidak akan ada kenaikan tarif tahun ini. Sebab tarif ongkos kelas ekonomi memberlakukan tarif 2022.

Sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Banten nomor 42 tahun 2022 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, penetapan tarif AKAP dan AKDP kelas ekonomi sudah ditentukan pada September 2022.

“Tarif ekonomi sudah disusun sejak adanya kenaikan BBM bulan September. Baik AKAP maupun AKDP,” ujar Tri kepada Kabar Banten diruang kerjanya, KP3B, Curug, Kota Serang.

Penentuan tarif saat itu yakni menyesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM. Tarif yang sudah ditetapkan itu lanjut Tri, juga berlaku untuk tarif mudik lebaran tahun 2023.

Dengan demikian, Tri kembali menegaskan bahwa tidak ada pembahasan untuk tarif AKAP dan AKDP untuk mudik lebaran tahun 2023.

"Nggak ada,” katanya menegaskan bahwa tidak ada pembahasan tarif lagi.

Dengan demikian, tarif mudik lebaran tahun ini mengikuti tarif yang sudah ditetapkan Pemprov Banten saat penyesuaian kenaikan harga BBM pada Septembet 2022 kemarin.

“Dulu pernah, setiap lebaran atau tahun baru ditetapkan tarif tambahan (tuslah), tapi sekarang sudah tidak ada tuslah, karena tarif sudah ditetapkan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah,” katanya.

Dengan diberlakukannya tarif batas atas dan bawah kata Tri, Dishub Provinsi Banten bakal melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif lebih dari batas yang sudah ditetapkan.

“Temen-temen di terminal itu melakukan pemantauan. Berapa persen naiknya, ada laporan nanti,” katanya. Bahkan Tri sendiri bakal langsung melakukan pengecekan ke Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Tri menegaskan, jika ada AKAP dan AKDP yang tidak melanggar atau menerapkan tarif lebih dari yang ditetapkan, bakal diberikan sangsi tegas. Bahkan pencabutan izin.

“Ada sangsinya bisa dicabut, tidak boleh operasi, tidak boleh mengembangkan perusahaan,” ujar Tri menyebutkan sangsi yang bakal diteraima bagi angkutan umum yang melanggar ketentuan tarif.

Meski demikian kata Tri, tarif batas atas dan bahwa untuk AKAP dan AKDP hanya berlaku untuk kelas ekonomi.”Kalau non ekonomi memang tidak ada ketentuan. Dalam arti diserahkan ke Pasar,” katanya.

Untuk diketahui, tarif yang ditetapkan pada tahun 2022 ditetapkan melalui peraturan Gubernur Banten nomor 42 tahun 2022 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Dalam pergub tersebut diatur tarif batas atas dan bawah. Seperti tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah kendaraan bis sedang/besar pada jenis bbm solar.

Seperti diantaranya, ongkos dari Serang – Labuan tarif jarak batas atas Rp 27.000, dan tarif jarak batas bawah Rp16.000. Rangkasbitung – Tangerang tarif jarak batas atas Rp 17.000, dan tarif jarak batas bawah Rp 10.000.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler