13 Jalan ini Naik Status Jadi Kewenangan Provinsi Banten, Berikut Nama Nama Jalannya

10 April 2023, 14:25 WIB
Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan yang menyampaikan status jalan/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

KABAR BANTEN – Saat ini, sebanyak 13 ruas jalan kini telah naik status menjadi kewenangan Provinsi Banten

 

 

Dengan 13 ruas jalan kini telah naik status menjadi kewenangan Provinsi Banten, maka kewenangan perbaikan serta anggaran pemeliharaan jalan kini berada di tangan Provinsi Banten.

Ada pun 13 ruas jalan kini telah naik status menjadi kewenangan Provinsi Banten adalah sebagai berikut.

Kabupaten Lebak yakni jalan Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyahh-Simpang.

Kabupaten Pandeglang yaitu jalan Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya.

 

Kabupaten Serang dan Kota Serang yakni jalan Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan  Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong.

Kepala PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan jalan yang naik status itu sepanjang 94,97 Km.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

"Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap, tinggal 9 persen lagi PR kita, memang itu sebagian besar eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 Km yang masih kondisinya rusak ringan dan berat," ungkap Arlan Marzan beberapa waktu lalu.

Tambahan 13 jalan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer, itu sebelumnya merupakan jalan  kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler