Kejari Pandeglang Tahan Tersangka Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani

7 Juni 2023, 17:49 WIB
Riko Arizka tersangka pembunuh Elisa Siti Mulyani saat digiring ke mobil tahanan. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang melakukan penahanan terhadap Riko Arizka atas dugaan perkara pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani (22).

Penahan terhadap Riko dilakukan usai pelimpahan tahap 2 di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, pada Rabu 7 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 atas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Riko Arizka terhadap Elisa Siti Mulyani, pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap Riko Arizka guna kepentingan penuntutan.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang, Dua Barang Bukti Ini Diamankan Polisi

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2, perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko. Kemudian, tersangka kami dititipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang," kata Helena.

Dikatakan Helena, tersangka Riko Arizka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

"Penahanan terhadap tersangka Riko Arizka akan berlangsung selama 20 hari kedepan, kita titipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang," ungkapnya.

Helena menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

"Kemudian, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan, supaya segera disidangkan. Adapun tim Jaksanya saya dengan Kasi Datun dan Kasi Pidum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, akan dijerat dengan pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara khusus yang berlangsung selama satu jam di Mapolda Banten, pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Soroti Dugaan Pungli Program JKN-BPJS, HMI Gruduk Dinkes Pandeglang

Kuasa Hukum korban, Wahyudi mengatakan, sehari setelah pelaksanaan rekonstruksi pihaknya langsung bersurat kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang untuk melakukan gelar perkara khusus guna memperjelas bahwa terdapat unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara khusus tersebut merupakan tindak lanjut penyidik atas surat yang kami kirimkan ke Polres Pandeglang beberapa waktu yang lalu," kata Wahyudi kepada Kabar Banten, Senin 20 Maret 2023.

Dikatakan Wahyudi, dalam gelar perkara khusus itu perwakilan keluarga korban pembunuhan menyampaikan uneg-uneg yang selama ini belum tersampaikan.

Pihak keluarga korban juga meminta agar tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.

"Alhamdulillah tadi setelah gelar kita berbincang dengan Kanit Wassidik, beliau mengatakan bahwa rekomendasi dari bagian Wassidik memasukan pasal 340 KUHP," ungkapnya.

"Tentunya kami tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tahap penuntutan," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara khusus Wassidik merekomendasikan penerapan pasal 340 KUHP, terhadap Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang.

"Betul, kemarin sesuai timeline penanganan perkara yang saya buat dari awal proses penyidikan. Kami kemarin melaksanakan gelar perkara khusus dan dalam gelar tersebut kami memaparkan seluruh hasil penyidikan yang sudah kami lakukan," tandasnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler