Asyik Ngobrol Sambil Ngopi, 2 Terduga Pengedar Sabu Diringkus Personel Polres Serang

2 Oktober 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi diborgol. Personel Polres Serang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu. /

KABAR BANTEN - Sebanyak dua (2) orang terduga pengedar sabu (narkoba) ASP (35 tahun) dan FW (29 tahun), warga Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang dan Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon, diringkus personel Polres Serang di rumah kontrakan di Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan Kota Serang.

 

"Keduanya diamankan di dalam rumah kontrakan pada Rabu 27 September 2023 dini hari saat sedang ngobrol usai diduga menempel sabu pesanan di tiang listrik di wilayah Kecamatan Taktakan," ucap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Dari keduanya, kata Michael, diamankan barang bukti 4 paket sabu serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

"Ada 4 paket sabu yang berhasil kita amankan, dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan dua paket sabu lainnya dari lokasi penempelan di tiang listrik," terang Kasatresnarkoba.

Michael menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi.

 

"Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi," kata Michael.

Setelah meyakini sasaran ada di rumah kontrakannya, Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ASP dan FW.

"Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Berikut barang bukti, keduanya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA, baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi tersebut mendatangi lokasi tempat penyimpanan sabu.

 

"Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua sabu yang belum diambil pemesan," jelas Michael.

Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA (DPO), yang disebut sebagai warga Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

Baca Juga: Aparat Polsek Kragilan Polres Serang Gerebek Arena Bermain Judi di Semak-semak, Dua Warga Diamankan

"Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan," ujarnya.

"Akibat dari perbuatannya itu ASP dan FW dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2),UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sambung Kasatnarkoba Polres Serang.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler