Diduga Mengonsumsi dan Edarkan Sabu, Seorang Juru Parkir di Kota Serang Diamankan Personel Polres Serang

12 Oktober 2023, 16:43 WIB
Seorang juru parkir di Kota Serang berinisial RI diamankan personel Polres Serang karena diduga sebagai pengedar sabu.. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Seorang juru parkir di Kota Serang berinisial RI (23) diamankan personel Polres Serang karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

 

"Selain mengonsumsi sabu, RI juga diduga sebagai pengedar sabu," ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, terduga RI diamankan petugas di rumah kontrakannya di Kelurahan Serang Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Penangkapan pengguna sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan yang curiga RI diduga mengedarkan narkoba," ujarnya.

Dari informasi tersebut, kata dia, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal terduga. Sekitar pukul 01.30, setelah diyakini terduga berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggrebekan.

 

"Saat dilakukan penangkapan terduga diperkirakan baru saja mengkonsumsi sabu. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di sela-sela pintu dapur. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana menjual sabu," ucap AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, terduga RI mengakui jika satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari orang yang mengaku bernama Iwan (DPO) warga Jakarta Barat.

"Ngakunya beli dari Iwan warga Jakarta Barat, tetapi terduga tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," ucap AKP Michael K Tandayu.

Terduga juga mengakui sudah lama mengkonsumsi bahkan menjual sabu. Terduga mengaku mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa membangkitkan semangat kerja. Terduga juga mengaku turut mengedarkan agar dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

 

"Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, terduga juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis. Atas perbuatannya tersebut, RI dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," terang AKP Michael K Tandayu.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler