Pada Pengembang Perumahan Baru di Kabupaten, DPRKP Beri Imbauan Begini

30 November 2023, 10:53 WIB
Kondisi salah satu jalan di perumahan di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Rabu 29 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Kabupaten Serang menyebutkan, pengembang perumahan baru di Kabupaten Serang terus bertambah, diantaranya berada di wilayah Serang Timur.

Dengan demikian dari sebelumnya ada 134 perumahan kini menjadi 146 perumahan se-Kabupaten Serang.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang terus memberi sosialisasi terkait kewajiban penyerahan Prasarana Sarana Utilitas atau PSU.

Baca Juga: Di Hari Korpri, ASN di Kabupaten Serang Diminta Tingkatkan Pelayanan, Pj Sekda: Harus Diniatkan dengan Ikhlas

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, jumlah perumahan di Kabupaten Serang terus bertambah.

Sebelumnya total ada 134 perumahan kini bertambah menjadi 146.

"Jadi ada penambahan sebagian besar di wilayah Serang Timur," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 29 November 2023.

Pada pengembang perumahan baru, pihaknya pun terus memberikan sosialisasi.

Bahwasanya mereka memiliki kewajiban pada saat sudah setahun membangun PSU wajib diserah terimakan kepada Pemda.

"Baik diserah terimakan secara keseluruhan atau bertahap," ucapnya.

Kebanyakan kata dia pengembang perumahan baru berasal dari luar Kabupaten Serang.

Diantaranya yang paling banyak berasal dari Jakarta.

Okeu juga mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus mengejar target penyerahan PSU.

Sudah ada 33 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU nya ke Pemda.

"Lagi proses lagi 9, 5 sudah keluar SPH. Target akhir tahun bisa bertambah 9 yang sudah menyerahkan jadi total 42," ucapnya.

Baca Juga: 10 OPD Pemprov Banten Dapat Porsi Anggaran Besar di APBD TA 2024

PSU yang telah diserahkan tersebut kebanyakan di wilayah Kragilan, Cikande dan Waringin kurung.

Menurut dia yang jadi kendala dalam permasalahan PSU tersebut adalah saat mengurus SPH.

"Itu agak sulit karena sertifikat mereka harus dipecah dulu, prosesnya jadi keterlambatan itu di SPH, kalau administrasi lainnya enggak sih lancar," katanya.

Tahun depan kata dia, pihaknya akan menyisir dengan melakukan pendataan ulang.

Tujuannya untuk mengetahui mana perumahan yang ditelantarkan atau sudah ditinggal pengembangnya, dan mana yang masih ada.

"Jadi target kesitu kita akan ambil alih dulu sepihak PSU yang sudah ditinggalkan pengembangnya. Sambil tetap yang ada pengembangnya kita lakukan pendekatan agar segera menyerahkan yang sudah memenuhi kewajibannya," ucapnya.

Berdasarkan data terakhir kata dia total ada sekitar 10 perumahan yang ditinggal pengembangnya.

"Sebagian besar dari luar Kabupaten Serang. Ada dari Jakarta, Tangerang dan kebanyakan perumahan lama," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler