Kebutuhan Linmas Untuk Pam Pemilu Kota Cilegin Masih Kurang, Segini Jumlahnya

6 Januari 2024, 21:45 WIB
Belasan anggota Linmas Kota Cilegon saat melakukan latihan baris berbaris oleh Dispol PP di stadion Seruni /Dokumen/Dispol PP

KABAR BANTEN - Kebutuhan untuk pengamanan Pemilu di Kota Cilegon yakni petugas Perlindungan Masyarakat atau Linmas masih kurang.

Linmas yang akan diperbantukan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, pada Pemilu 2024 mendatang di Kota Cilegon, Provinsi Banten, masih kurang.

Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, jumlah Linmas saat ini tidak sebanding dengan jumlah TPS yang dipersiapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Anggota Linmas yang ada sekitar 1.617 orang, sedang kebutuhan pengamanan TPS 2.506. Sementara setiap TPS harus ada 2 linmas. Jadi masih kurang 889 petugas Linmas,” kata Faruk, Sabtu, 6 Januari 2024.

Ia menuturkan,  untuk gelaran pesta demokrasi 5 tahunan yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dibutuhkan anggota Linmas yang dapat meningkatkan kewaspadaan, serta kemampuan untuk mendeteksi potensi yang mengancam ketertiban umum.

“Mereka ini garda terdepan di wilayahnya masing-masing, jadi harus mampu mendeteksi sejak dini potensi-potensi yang bisa menimbulkan ancaman dan gangguan di wilayah kerja masing-masing. Termasuk dalam hal bencana, baik kebakaran maupun banjir," ujarnya.

Pihaknya, kata dia, sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh Kasi Trantibum, baik di kelurahan maupun kecamatan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Minggu kemarin kita sudah melakukan rakor dengan seluruh Kasi Trantib, dan sepakat untuk memenuhi ini,” tuturnya.

Kasi Trantib di masing-masing kecamatan, ujar dia, agar dapat  memenuhi kebutuhan itu.pihaknya di Satpol PP, hanya sebatas garis lintas koordinasi.

“Kasi Trantib kecamatan itu adalah Satpol PP-nya kecamatan. Makanya kami serahkan ke mereka, dan kami hanya menunggu data saja,” ucapnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Trantibum, Faruk menjelaskan, terdapat aturan dan persyaratan-persyaratan menjadi Linmas.

“Jadi Linmas itu harus sehat jasmani, rohani. Ada salah satu klausul di pasal tersebut disebutkan, bahwa jika Linmas itu sudah umurnya 60 sudah harus diberhentikan, dan bisa diperpanjang setiap tahun sampai dengan umur 65 tahun, " ungkap Faruk Oktavian.

“Itu sudah tertuang, artinya jika salah satu anggota Linmas mendukung salah satu calon, wajib mengundurkan diri. Itu sudah diatur dalam Permendagri,” sambung Faruk Oktavianus.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler