KPU Segera Rekrut Anggota PPK Secara Terbuka untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal Tahapannya

17 April 2024, 21:33 WIB
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menyatakan rekrutmen PPK dan PPS akan segera dibuka. /Kabar Banten/M Hashemi Rafsanjani/


KABAR BANTEN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten dan Kota bakal segera melakukan rekrutmen lembaga adhock, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK yang akan dibentuk KPU Kabupaten dan Kota tersebut ditugaskan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Baik itu pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pedoman teknis rekrutmen sudah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 475 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhock penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

Kemudian juga diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan penitia pemilihan kecamatan dan penitia pemungutan suara dalam dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Pembentukan Badan Adhoc dalam hal ini PPK dan PPS dilakukan secara terbuka. Bagi temen-temen PPK dan PPS di Pemilu 2024 yang mendaftar kembali untuk Pilkada 2024, akan dilihat hasil evaluasi kinerja di Pemilu 2024 dan nantinya jadi bahan pertimbangan,” katanya kepada Kabar Banten pada Rabu, 17 April 2024.

Berikut jadwal dan tahapan seleksi terbuka PPK untuk Pilkada 2024:

- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Selasa - Sabtu, 23 - 27 April 2024.

- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Selasa - Senin, 23 – 29 April 2024.

- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK Selasa, 30 April 2024 sampai Kamis, 2 Mei 2024.

- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Rabu, 24 April 2024 sampai Jumat, 3 Mei 2024.

- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Sabtu – Minggu, 4 - 5 Mei 2024.

- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Senin – Rabu, 6 – 8 Mei 2024.

- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Kamis – Jumat, 9-10 Mei 2024.

- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK Sabtu – Jumat, 4-10 Mei 2024.

- Wawancara Calon Anggota PPK Sabtu – Senin, 11-13 Mei 2024.

- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Selasa – Rabu,14-15 Mei 2024.

- Penetapan Calon Anggota PPK Rabu, 15 Mei 2024.

- Pelantikan Anggota PPK Kamis, 16 Mei 2024.

Tahapan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan penitia pemilihan kecamatan dan penitia pemungutan suara dalam dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler