Masih Kurang Pegawai, PNS Kabupaten Serang Bisa Pindah Hanya Dengan Pertimbangan Ini

19 April 2024, 10:55 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Banten Surtaman saat memberikan penjelasan terkait adanya PNS mengajukan pindah tugas. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebutkan setiap tahun ada saja pegawai yang mengajukan pindah tugas ke daerah lain.

Akan tetapi karena Kabupaten Serang kekurangan pegawai, tidak semudah itu melepaskan PNS untuk pindah tugas.

Bahkan khusus tenaga kesehatan dan guru sangat dibatasi untuk pindah tugas ke luar bahkan hampir tidak diperbolehkan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, untuk pegawai yang mengajukan pindah tugas mencapai puluhan tiap tahun.

Akan tetapi Pemkab Serang tidak melepas begitu saja terutama tenaga kesehatan dan pendidikan.

"Karena kita juga butuh pegawai," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 18 April 2024.

Sedangkan untuk tenaga administrasi masih bisa dipertimbangkan untuk pindah ke luar.

Misalnya staf di dinas, sedangkan nakes sangat dibatasi bagian sudah mengarah tidak dibolehkan untuk pindah ke luar.

"Karena kita masih kekurangan, karena perekrutan PPPK dan PNS ditanggung APBD sementara APBD terbatas masa yang ada mau dikeluarkan," ucapnya.

Sementara untuk pegawai dari luar yang masuk ke Kabupaten Serang setiap tahun ada 5-10 orang.

Pegawai yang masuk ada dari berbagai daerah dan instansi.

"Setahun minimal 5, ada dari kementrian, kabupaten kota, provinsi, luar daerah seperti Aceh juga ada karena ikut tugas suami di Serang," katanya.

Untuk bisa mengeluarkan pegawai ada banyak pertimbangan yang harus dilakukan ketika pegawai tersebut sudah tidak bisa mempertimbangkan.

"Contoh dia tenaga administrasi, kedua pengabdian sudah lebih 10 tahun, lalu suami dan anaknya sudah disana, kalau ujungnya gak dikabulkan yang diancam kehidupan pribadinya bisa saja gak harmonis dengan keluarga, itu bisa dipertimbangkan dan diberikan mutasi untuk tenaga administrasi," tuturnya.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan komitmen sejak awal tidak bisa pindah.

Apalagi CPNS baru, mulai 2019 sudah dikunci di aplikasi minimal 10 tahun pengabdian baru bisa ajukan pindah.

"Itu se-Indonesia yang dari luar pun tidak bisa masuk ke Kabupaten Serang kalau belum 10 tahun pengabdian," katanya.

Sementara untuk pegawai yang mengajukan pensiun dini untuk tahun 2024 tidak ada.

"Kalau 2023 ada satu orang, 2025 ada satu orang dari nakes tapi belum masuk berkasnya ke BKPSDM," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler