Jual Beli Proyek Bisa Dipidana

30 Oktober 2020, 01:23 WIB
ilustrasi proyek /

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengingatkan kepada para pemenang lelang proyek, untuk tidak mengalihkan atau menjual kontrak lelang kerja ke pihak lain. Jika hal tersebut dilakukan, maka oknum pemenang lelang bisa dipidana.

"Mengalihkan pekerjaan itu sama saja melibatkan lebih dari satu kontraktor. Jelas akan memberikan laba ke banyak pihak, tapi itu melanggar hukum. Tidak hanya men-subkon-kan, pinjam bendera perusahaan pun tidak boleh," kata Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti.

Menurut dia, memindahtangankan pekerjaan sipil yang telah dimenangkan melalui lelang dinas masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Perilaku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ia menuturkan, untuk mengawasi permainan tersebut, pihaknya telah melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Selasa 27 Oktober 2020.

Dengan kesepakatan bersama itu, pihaknya akan mengawasi ketat untuk meminimalisir praktik tersebut.

"Kami telah bersinergi dengan Pemkot Cilegon, kerja samanya di bidang perdata dan tata usaha. Jadi, fungsi dan potensi kami akan dimaksimalkan untuk meminimalisir potensi kerugian negara," ujarnya.

Baca Juga : Luncurkan Galeri Dekranasda, Wali Kota Cilegon Sampaikan Ini

Terkait hal ini, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sepakat dengan Kajari Cilegon. Bahkan, dia terbantu dengan dengan penandatangan kesepakatan bersama tersebut.

"Ini masukan bagus, memang mengalihkan pekerjaan di kami pun akan ada sanksi. Terkait kesepakatan bersama sendiri, ini adalah kerja sama yang bagus. Kami apresiasi dukungan dari Kerjari Cilegon," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejari Cilegon telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon alam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan dilakukan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa 27 Oktober 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang dijalin dengan Pemerintah Kota Cilegon.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Cilegon mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan dari Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara," tuturnya.

Ia menututkan, tujuan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha ini untuk bersinergi dengan Pemkot Cilegon. "Kami ingin bersinergi dengan Pemerintah Kota Cilegon," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler