58.113 UMKM Kabupaten Tangerang Daftar BPUM, Ini Penyebab Data Penerima Bantuan Tidak Valid

2 November 2020, 18:00 WIB
umkm /

KABAR BANTEN - Sebanyak 58.113 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tangerang mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Pertanggal 30 Oktober 2020 kemarin, jumlah UMKM di Kabupaten Tangerang yang melakukan pendaftaran mencapai 58.113, namun data tersebut belum terverifikasi seluruhnya," ungkap Yeni Yuliawati, Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Senin, 2 November 2020.

Jumlah pendaftar yang banyak tersebut, kata dia, belum sepenuhnya terverifikasi karena terpotong oleh libur panjang, dan mulai hari ini atau Senin pihaknya kembali melanjutkan proses verifikasi.

"Data calon penerima BPUM yang sudah diajukan ke kementrian sebanyak 29.389 pendaftar, dan data tersebut akan terus bertambah setiap waktu karena proses verifikasi masih terus berjalan sampai saat ini," ujarnya.

Yeni mengatakan, pengajuan dilakukan melalui email ke kementerian, lalu akan diverifikasi dan divalidasi oleh kemeterian sebelum akhirnya akan ditetapkan penerimanya. Persyaratan mendaftarkan bantuan BPUM, kata dia, sangat mudah dari pemerintah, karena pemerintah sendiri ingin membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 maka saratnya pun tidak begitu sulit hanya KTP, KK, dan Foto usaha.

Baca Juga : Berkerumun, Pembagian Kartu ATM Bantuan UMKM di Kantor Disperaginkop Kota Serang

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati menegaskan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BPUM di Kabupaten Tangerang cukup mengakses secara online link yang sudah disediakan oleh dinas koperasi agar tidak adanya antrian.

"Silahkan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui website https://tiny.cc/yl20tz yang sudah disiapkan, harap diperhatikan dan diisi dengan data yang benar dan valid agar tidak ada kesalahan dan mengurangi resiko gagalnya menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta," imbuhnya.

Ia berharap, bantuan ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19 ini untuk bisa membantu menopang kehidupan.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan. Dengan demikian, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya.

Baca Juga : HUT ke-20, Berikut Kontribusi Kabar Banten untuk Banten

Menurut Hanung, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, ia meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.

Selain itu, kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," pungkasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler