Bawaslu Banten Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Tahapan Kampanye di Tiga Daerah

- 23 November 2020, 21:24 WIB
Pilkada Ilustrasi
Pilkada Ilustrasi /

KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak 2020.

Temuan terbaru, lima pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan kampanye terjadi di 3 di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), Pilkada Kabupaten Serang dan Cilegon masing-masing satu pelanggaran protokol kesehatan.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran bakal calon di KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Kampanye di Media Sosial, Tiga Paslon Pilkada Kota Cilegon 2020 Dipanggil Bawaslu

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan saat tahapan kampanye berupa kerumunan tanpa jarak dan tidak memakai masker.

Pelanggaran itu tersebar di di Pilkada Tangsel 3 pelanggaran, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon masing-masing 1 pelanggaran.

“Rinciannya 3 di Tangsel, Kabupaten Serang 1, dan Cilegon 1,” ujarnya, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu Klaim Belum Ada Pelanggaran

Mantan Anggota KPU Banten ini tak membeberkan paslon yang melanggar tersebut. Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan kampanye telah ditindaklanjuti. “Tindaklanjutinya teguran tertulis untuk dibubarkan,” ujarnya.

Tindak lanjut tersebut sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020 pasal 88c ayat (2) yang berbunyi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x