Di Kabupaten Lebak, Penegakan Aturan PSBB Tetap Humanis

- 23 November 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengatakan, penegakan aturan dalam operasi yustisi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Lebak tetap mengedepankan sisi humanisme. Penegakan juga lebih pada upaya edukasi kepada masyarakat.

"Sikap humanis kita kedepankan dalam penegakan aturan selama PSBB di Kabupaten Lebak. Saat menindak di lapangan, petugas bersikap sopan dan santun," kata Dartim, Senin, 23 November 2020.

Menurut dia, dalam berbagai kesempatan, khususnya saat apel sebelum razia yustisi berlangsung. Pihaknya selalu menyampaikan kepada petugas agar penegakan harus dilakukan secara humanis dan terukur sesuai dengan protap yang dipatuhi.

"Kita selalu mengingatkan petugas agar tetap bersikap humanis," ucapnya.

Baca Juga : Di Kabupaten Lebak, Tujuh Pasien OTG Covid-19 Diizinkan Pulang

Ia mengatakan, selama razia yustisi PSBB berlangsung, pihaknya menjaring 248 pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Sebanyak 226 pelanggar merupakan pelaku usaha dan 22 pelanggar merupakan perorangan.

"115 pelanggar pelaku usaha dan perorangan dikenakan denda administratif," katanya.

Pihaknya belum lama ini juga usul kepada DPRD untuk memblokir KTP pelanggar. Namun, usulan itu tidak diizinkan dan diminta mencari solusi lain.

"Tadinya kita usul agar KTP pelanggar diblokir. Tatapi, itu tidak disarankan oleh dewan," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x