Kecewa UMK 2021 Hanya Naik 1,5 Persen, Pemerintah Dinilai Salahi PP

- 24 November 2020, 05:45 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Serikat buruh Kabupaten Serang menilai pemerintah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan karena kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 tidak sesuai peraturan tersebut.

Buruh juga mengaku kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang 2021 yang hanya 1,5 persen atau menjadi Rp4.215.180,86. Sebab menurut buruh seharusnya kenaikan UMK 2021 mencapai 3,33 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang Asep Danawirya mengatakan, dengan UMK 2021 tidak naik 3,33 persen. Artinya pemerintah sudah menyalahi aturan, walau mereka beralasan karena situasi pandemi Covid-19.

"Jangan sampai dulu UU (Undang-undang) 13 diganti PP 78 sekarang PP diganti surat edaran. Buruh kecewa," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin, 23 November 2020.

Menurut Asep, buruh merasa kecewa dengan kenaikan UMK yang hanya 1,5 persen. Sebab tidak mengacu pada PP 78.

"Karena tidak mengacu ke PP tidak terima. Karena harus mengacu ke PP minimalnya 3,33 persen," katanya.

Baca Juga : Tolak UMK 2021, Buruh di Banten akan Demo Besar-besaran

Asep mengatakan, keinginan naik 3,33 persen itu sejalan dengan PP 78. Sebab selama ini pemerintah juga selalu bilang semua mengacu pada PP 78. Saat ini PP 78 mengamanatkan untuk naik 3,33 persen.

Ia mengatakan, karena kondisi ini, rencananya Selasa, 24 November 2020 aliansi baru akan bertemu untuk membahas kenaikan tersebut. Pertemuan akan dilakukan di Cikande.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x