80 Persen Aset Pemprov Banten Belum Bersertifikat

- 24 November 2020, 00:23 WIB
aset daerah
aset daerah /

KABAR BANTEN - Terkait sertifikasi aset tanah milik pemda di wilayah Banten, KPK terus mendorong upaya percepatan sertifikasi untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Hal itu dikatakan oleh Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan elektroniknya, Senin, 23 November 2020.

“KPK mencatat per 11 November 2020 masih sekitar 80 persen aset belum bersertifikat dari total 21.881 aset milik Pemprov Banten. Selain itu, KPK juga mencatat bahwa sesuai data BMD Pemprov Banten terdapat 137 Situ dengan nilai total Rp2,295 Triliun," ujarnya.

KPK, kata dia, mendapatkan ada Situ yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Karenanya, KPK mendorong agar proses sertifikasi atas Situ dapat disegerakan. Untuk itu kami akan datang ke Pemprov Banten untuk menggelar Rakor.

Dia mengatakan, saat ini terdapat 3 Situ yang sedang dalam proses sertifikasi di BPN senilai total Rp278 miliar, yaitu waduk Sindang Heula dengan luas 1,1 juta meter persegi dengan nilai estimasi Rp276,7 miliar, Situ Citaman seluas 1.000 meter persegi dengan nilai estimasi Rp200 juta, dan Situ Sindang Mandi seluas 6.000 meter persegi dengan nilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga : 85 Aset di Banten Bermasalah

“Sedangkan terkait aset kendaraan dinas. KPK sebelumnya mencatat ada 37 kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pihak ketiga dengan nilai aset mencapai Rp5,3 miliar. Sampai dengan Oktober 2020 telah dilakukan penertiban atas 12 kendaraan dinas dengan nilai Rp1,2 miliar. KPK terus mendorong upaya penertiban dilakukan oleh Pemprov Banten,” ujar Ipi.

Ipi menambahkan, persoalan aset lainnya yang juga KPK temukan adalah terkait sengketa aset pemda dengan BUMN, pencatatan ganda antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta aset pemekaran yang belum diserahkan kepada pemda hasil pemekaran.

“Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi mencakup 8 (delapan) area intervensi. Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa,” ungkapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x