Polsek Cilegon Amankan 182 Botol Miras di Dua Tempat

- 24 November 2020, 17:14 WIB
Razia minuman keras (miras) yang dilakukan Polsek Cilegon di salah satu kafe di Kota Cilegon, Selasa, 24 November 2020.
Razia minuman keras (miras) yang dilakukan Polsek Cilegon di salah satu kafe di Kota Cilegon, Selasa, 24 November 2020. /Dokumen Polsek Cilegon/

KABAR BANTEN - Polsek Cilegon mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari dua tempat, saat melakukan razia minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (pekat), Selasa, 24 November 2020.

Kapolsek Cilegon, Kompol Jajang Mulyaman mengatakan, razia minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (pekat) tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Sasaran razia tersebut penjual minuman keras tak berizin, tempat hiburan serta cafe, dan lokasi yang disinyalir rawan kejahatan.

Dalam razia tersebut, kata dia, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua tempat.

Baca Juga : Update Covid-19 Kota Cilegon 23 November 2020: Tak Ada Kamar Tersisa di Tempat Isolasi

"Minuman keras dan minuman oplosan kami sita dari Cafe Gram sebanyak 111 botol berbagai merk serta Toko jamu 71 minuman berbagai merk dan oplosan. Total sebanyak 182 botol minuman keras (miras) yang diamankan," ujar Jajang.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Cilegon untuk dapat mengkondusifkan lingkungannya masing-masing. Sehingga perhelatan Pilkada Kota Cilegon 2020 berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami akan terus melakukan razia ini secara rutin dan minuman keras ini akan kami kumpulkan sebelum kami serahkan kepada Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti,” ujar Jajang.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x