Diduga tak Berizin, Puluhan Spanduk dan Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Lebak

- 24 November 2020, 17:56 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Lebak menertibkan spanduk yang diduga tak berizin, di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 24 November 2020.
Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Lebak menertibkan spanduk yang diduga tak berizin, di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 24 November 2020. /Nana Jumhana/

KABAR BANTEN - Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak menertibkan puluhan spanduk dan reklame liar yang diduga tidak berizin dan menggangu keindahan kota Multatuli (Rangkasbitung), Kabupaten Lebak, Selasa, 24 November 2020.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lebak, Anna Wakhyudian, mengatakan, puluhan spanduk dan reklame tersebut dilucuti, karena tidak berizin dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai tempat.

Selain itu kehadiran spanduk dan reklame tersebut dianggap menggangu keindahan.‎

“Kami sudah tertibkan spanduk dan reklame liar sejak sehari lalu. Jadi, spanduk itu kami tertibkan di beberapa lokasi seperti Rangkasbitung, Cibadak dan Kalanganyar. Penertiban juga telah diinstruksikan kepada Satpol PP kecamatan,” kata Anna Wakhyudian.

Baca Juga : Geger! Serangan Tomcat, Warga di Kecamatan Bayah Derita Gatal-gatal

Ia menjelaskan, puluhan spanduk dan reklame yang ditertibkan didominasi milik perusahaan dan sebagian milik organisasi.

“Ya, itu melanggar Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang penyelenggaraan reklame. Sasarannya spanduk dan reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban spanduk maupun reklame yang menyalahi aturan akan terus dilakukan sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

“Ya, itu masih terus kami lakukan untuk menegakkan perda tentang penyelenggaraan reklame dengan sasaran spanduk," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x