KABAR BANTEN- Jaringan Rakyat untuk Demokrasi Pemilu (JRDP) Pandeglang menyoroti sejumlah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diduga tidak netral atau berafiliasi ke salah satu pasangan calon (paslon).
Berdasarkan temuan dan aduan masyarakat yang diterima JRDP menyebutkan ada sekitar 827 anggota KPPS yang berprofesi perangkat desa, 716 berstatus Ketua RT dan RW, 381 BPD dan 254 ASN.
Koordinator umum JRDP Pandeglang, Ade Bukhori Akbar mengatakan, pihaknya menduga dalam proses rekrutmen anggota KPPS berpotensi rawan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
JRDP juga memiliki data informasi dan beberapa bukti dugaan pelanggaran tidak netral oleh petugas KPPS.
"Kami mendesak Bawaslu Pandeglang untuk melakukan penelusuran rekam jejak anggota KPPS yang berprofesi sebagai RT, RW, perangkat desa, BPD dan ASN. Bawaslu harus melakukan klarifikasi terhadap anggota KPPS yang dimaksud, jika diketahui bersangkutan terafiliasi dengan salah satu pasangan calon tertentu," kata Koordinator Umum JRDP Pandeglang, Ade Bukhori Akbar kepada Kabar Banten saat konferensi Pers di salah satu kafe di Pandeglang, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga : Debat Paslon Pilkada Pandeglang 2020, Duel Seru Irna Lawan Thoni
Pihaknya mengaku telah merekomendasikan agar penyelenggara pemilu mempertimbangkan, penetapan calon anggota KPPS yang berprofesi sebagai RT, RW, Prades, BPD dan ASN.
Selain itu penyelenggara pemilu agar melakukan pergantian anggota KPPS yang dimaksud dengan memedomani Keputusan KPU RI nomor 476 tertanggal 7 Oktober 2020.
"Kami merekomendasikan dan meminta TDP DKPP untuk meninjau temuan JRDP, karena ada potensi pelanggaran kode etik. Ke depan harus dimaksimalkan kembali pembinaan terhadap penyelenggara yang berkaitan dengan kode etik KPU dan Bawaslu," katanya.