Disorot, Sejumlah Petugas KPPS di Pandeglang Diduga Berafiliasi Salah Satu Paslon

- 24 November 2020, 22:36 WIB
Pengurus Jaringan Relawan Demokrasi Pemilu (JRDP) menggelar jumpa pers terkait rekrutmen KPPS Pilkada di salah satu Kafe di Pandeglang, Selasa 24 November 2020
Pengurus Jaringan Relawan Demokrasi Pemilu (JRDP) menggelar jumpa pers terkait rekrutmen KPPS Pilkada di salah satu Kafe di Pandeglang, Selasa 24 November 2020 /Ade Taufik/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Jaringan Rakyat untuk Demokrasi Pemilu (JRDP) Pandeglang menyoroti sejumlah  petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)  diduga tidak netral atau berafiliasi ke salah satu pasangan calon (paslon).

Berdasarkan temuan dan aduan masyarakat yang diterima  JRDP menyebutkan  ada sekitar 827 anggota KPPS yang berprofesi perangkat desa, 716 berstatus Ketua RT dan RW, 381 BPD dan 254 ASN. 

Koordinator umum JRDP Pandeglang, Ade Bukhori Akbar mengatakan, pihaknya menduga dalam proses rekrutmen anggota KPPS berpotensi rawan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

JRDP juga memiliki data informasi dan beberapa bukti dugaan pelanggaran tidak netral oleh petugas KPPS.

"Kami mendesak Bawaslu Pandeglang untuk melakukan penelusuran rekam jejak anggota KPPS yang berprofesi sebagai RT, RW, perangkat desa, BPD dan ASN. Bawaslu harus melakukan klarifikasi terhadap anggota KPPS yang dimaksud, jika  diketahui bersangkutan terafiliasi dengan salah satu pasangan calon tertentu," kata Koordinator Umum JRDP Pandeglang, Ade Bukhori Akbar   kepada Kabar Banten saat konferensi Pers di salah satu kafe di Pandeglang, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga : Debat Paslon Pilkada Pandeglang 2020, Duel Seru Irna Lawan Thoni

Pihaknya mengaku telah merekomendasikan agar penyelenggara pemilu mempertimbangkan, penetapan calon anggota KPPS yang berprofesi sebagai RT,  RW, Prades, BPD  dan ASN.

Selain itu penyelenggara pemilu agar melakukan pergantian anggota KPPS yang  dimaksud dengan memedomani Keputusan KPU RI nomor 476 tertanggal 7 Oktober 2020.

"Kami merekomendasikan dan meminta TDP DKPP untuk meninjau temuan JRDP, karena ada potensi pelanggaran kode etik. Ke depan harus dimaksimalkan kembali pembinaan terhadap penyelenggara yang berkaitan dengan kode etik KPU dan Bawaslu," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x