KABAR BANTEN – Ribuan orang di Kota Cilegon wajib menjalani rapid test. Mereka adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan, rapid test bekerja sama dengan dinas kesehatan tersebut diikuti oleh sekitar 7 ribu anggota KPPS se-Kota Cilegon.
"Jadi jumlah TPS sebanyak 784 dikali 9 orang, sehingga totalnya 7 ribu lebih anggota dan KPPS yang lakukan rapid tes, " katanya, Rabu 26 November 2020.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
Dia mengatakan, anggota KPPS tetap harus mengikuti rapid test pada kegiatan tersebut sekalipun sudah tes dalam waktu berdekatan.
"Jadi rapid test ini bagi KPPS sifatnya wajib. Bilamana dalam rapid test ditemukan ada yang reaktif, maka kami minta istirahat terlebih dahulu, tanpa harus diganti, " ujarnya.
Baca Juga: Disorot, Sejumlah Petugas KPPS di Pandeglang Diduga Berafiliasi Salah Satu Paslon
Ketua KPPS Kelurahan Kedaleman Juju Kadipaten mengatakan, kegiatan rapid test ini menjadi bagian tahapan penting dan syarat bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan termasuk KPPS dan petugas ketertiban.
Baca Juga: Gelar Simulasi Pilkada Kota Cilegon 2020, KPU Pastikan Pemilih Ikuti Protokol Kesehatan
"Rapid test ini guna memutus Covid-19 serta memastikan penyelenggara pemilu aman dari penularan Covid-19. Jadi bagi masyarakat tidak usah takut datang ke TPS untuk memilih. Selain penyelenggara yang aman dari virus, juga nanti akan dilengkapi APD (alat pelindung diri), masker dan sarung tangan termasuk bagi pemilih," tuturnya.***