Langgar Batas Waktu Jualan, Puluhan PKL Pasar Rau Kota Serang Disita Satpol PP

- 26 November 2020, 14:46 WIB
Petugas sat Pol PP Kota Serang bersama anggota TNI menegur sejumlah pedagang yang berjualan melebihi jam yang sudah ditentukan di luar area Pasar Induk Rau, Kota Serang, Kamis 26 November 2020
Petugas sat Pol PP Kota Serang bersama anggota TNI menegur sejumlah pedagang yang berjualan melebihi jam yang sudah ditentukan di luar area Pasar Induk Rau, Kota Serang, Kamis 26 November 2020 /M. Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Puluhan lapak pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Rau Kota Serang disita petugas gabungan, Kamis 26 November 2020.

Penertiban dilakukan karena PKL berjualan melebihi batas waktu yang diperbolehkan. Sesuai kesepakatan antara Pemkot Serang dengan pedagang, diperbolehkan berjualan mulai pukul 18.00 hingga 09.00.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Induk Rau (PIR) sudah sering dilakukan, namun pedagang masih bandel.

Baca Juga: Bandel, Belasan Lapak PKL di Kota Serang Dibongkar Satpol PP

"Karena kan sudah dikasih waktu hingga pukul 09.00 tapi mereka masih saja berjualan, banyak yang ngeyel," katanya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, pedagang diperbolehkan berjualan di bahu jalan kawasan PIR, namun mulai pukul 18.00 hingga 09.00. 

Baca Juga: Bawaslu Tertibkan APK di Angkutan Umum Cilegon

"Itu kan sudah berdasarkan kesepakatan para pedagang, berjualannya sampai pukul 09.00. Ternyata lebih dari jam 09.00 masih tetap berjualan, sehingga menghambat arus lalu lintas dan macet," ujarnya.

Sebagai tindakan awal, Satpol PP Kota Serang menyita lapak para pedagang yang melanggar tersebut ke kantor Satpol PP. 

Baca Juga: Ribuan Orang Terjaring Razia Protokol Covid-19, Kebanyakan Pedagang

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x