Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Gara-gara Ini Paslon Bisa Dibatalkan dari Pencalonan

- 26 November 2020, 16:34 WIB
KPU Pandeglang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Kamis,  26 November 2020.
KPU Pandeglang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Kamis,  26 November 2020. /Iman Faturahman/

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pandeglang mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 agar tepat waktu menyampaikan ‎Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Apabila terlambat menyampaikan LPPDK sesuai jadwal dan tahapan, maka paslon Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 bisa dikenakan pembatalan dari pencalonan.

"Apabila Paslon Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan, maka bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," ujar Komisioner KPU Pandeglang, Samsuri kepada Kabar Banten, Kamis, 25 November 2020.

Baca Juga : Pilkada Pandeglang 2020, ‎Akademisi Kritik Debat ‎Publik Perdana

Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 54 PKPU nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Samsuri, penyampaian LPPDK tersebut diatur sesuai dengan tahapan kegiatan atau jadwal yang telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor: 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis Laporan dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan batas waktu penyampaian LPPDK di KPU Kabupaten Pandeglang pada 6 Desember 2020 pukul 18.00.

Baca Juga : Debat Paslon Pilkada Pandeglang 2020, Duel Seru Irna Lawan Thoni

Untuk itu, kata dia, KPU Pandeglang telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang.‎

"Bimtek juga dihadiri oleh LO dan operator masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020. Saya harap agar hal-hal yang terkait dengan penyusunan LPPDK ini, atau yang kurang dipahami oleh pasangan calon, KPU Kabupaten Pandeglang telah membentuk tim helpdesk untuk memberikan penjelasan guna menghindari kesalahan dalam pengimputan data dan memastikan Paslon tidak terlambat menyampaikan LPPDK," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x