DPRD Banten Tunda Pengesahan Dua Raperda, Terganjal UU Cipta Kerja

- 26 November 2020, 22:25 WIB
raperda ilust
raperda ilust /

 

KABAR BANTEN-DPRD Banten menunda pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda)  yang digarapnya hingga tahun depan.

Penundaan pengesahan dua Raperda  tersebut merupakan permintaan dari Gubernur Banten Wahidin Halim atas respon disahkannya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekretaris DPRD Banten E A Deni Hermawan mengatakan, menjelang akhir tahun 2020 pihaknya telah berkirim surat kepada Gubernur Banten. Isinya menanyakan Raperda mana yang menjadi prioritas dan mana yang pembahasannya harus ditunda hingga tahun depan.

“Raperda ada beberapa yang kami sudah bersurat ke Pak Gubernur apa yang menjadi prioritas dan mana yang harus kita selesaikan tahun ini, dan yang mau tidak mau ada juga yang bergeser ke tahun berikutnya,” katanya saat ditemui wartawan di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga : Sekolah di Banten Uji Coba Belajar Tatap Muka, WH : Pemprov Hati-hati

Dalam surat balasannya Gubernur Banten meminta pengesahan dua Raperda perda ditunda dan dilanjutkan pada tahun depan.

Dua raperda  tersebut yaitu Raperda  tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

“Itu menjadi bagian yang menjadi mohon ditunda. Termasuk Raperda rencana umum energi daerah,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah