Ini Dua Aset Bernilai Rp1,05 Triliun yang Disepakati Pemkot Cilegon dan PT KS

- 27 November 2020, 16:28 WIB
Penandatanganan MoU dilakukan antara Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, dan disaksikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dan jajaran.  Kegiatan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 November 2020.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, dan disaksikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dan jajaran. Kegiatan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 November 2020. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

Baca Juga : Hari Ini, Wali Kota Cilegon dan Penjabat Sekda Datangi KPK, Ada Hubungannya dengan PT Krakatau Steel

"Terkait dengan aset, berarti Wali Kota Cilegon Edi Ariadi serius untuk membereskan aset-aset Kota Cilegon dimasa akhir jabatan 2021. Untuk itu saya mengapresiasi dan mendukung bentuk dan kebijakan- kebijakan beliau, " katanya.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Walikota Cilegon sangatlah tepat. Dimana, kata dia, selama ini informasi terkait dengan pinjam pakai lahan milik BUMN tersebut simpang siur.

"Saya kira ini adalah sebuah langkah yang bagus bagi Pemkot Cilegon. Dan juga KPK yang telah memfasilitasi MoU tersebut. Karena setiap tahun memang selalu muncul laporan mengenai status lahan tersebut. Mudah-mudahan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, lahan itu bisa menjadi aset Pemkot Cilegon, "tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x