7 Bulan Bersidang, Pemkab Serang Menangkan Sengketa SMPN 1 Mancak

- 28 November 2020, 15:26 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang berjaga di depan gerbang SMPN 1 Mancak pasca terjadinya penggembokan oleh penggugat tahun lalu.
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang berjaga di depan gerbang SMPN 1 Mancak pasca terjadinya penggembokan oleh penggugat tahun lalu. /Dok. Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang memenangkan sengketa lahan SMPN 1 Mancak yang gugatannya dilayangkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Sengketa tersebut dimenangkan Pemkab Serang setelah tujuh bulan menjalani prosesi persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto mengatakan, dalam hasil putusan yang ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Serang gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

"Pemda menang. Betul (lahan SMPN 1 Mancak) karena dari awal lahan tersebut tercatat menjadi aset Pemda," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 27 November 2020.

Untuk saat ini ia belum tahu detail hasil putusan tersebut dan faktor apa saja yang membuat gugatan itu tidak diterima. Sebab untuk salinan putusan resminya belum diterima.

"Untuk salinan putusan resminya belum kita terima ini baru lihat di sistem informasi PN. Yang pasti kalau putusannya gugatan tidak dapat diterima, hakim tidak menguji pokok perkaranya. Artinya gugatan ini lemah. Lemah dalam aspek legal standing contohnya," tuturnya.

Baca Juga: Dikabarkan Batal ke FC Utrecht, Instagram Bagus Kahfi Banjir Dukungan Salah Satunya Ex Chelsea

Meski demikian kata dia, setelah ini masih ada tahapan upaya hukum 14 hari dari penggugat.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x