Perusahaan di Banten Rame-rame Konsultasi Penangguhan UMK 2021

- 29 November 2020, 21:44 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN - Setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 sebesar 1,5 persen, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten didatangi banyak perusahaan yang berkonsultasi tentang penangguhan UMK 2021.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah sesuai UMK 2021 dapat mengajukan penangguhan kepada Disnakertrans Banten.

Masa pendaftaran penangguhan UMK 2021 telah dibuka sejak sejak 23 November hingga pertengahan Desember. "Ya mengajukan penangguhan,” katanya, Ahad 29 November 2020.

Sejauh ini belum ada perusahaan yang resmi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021. Beberapa perusahaan, baru ada yang melakukan konsultasi.

Rata-rata mereka merupakan perusahaan yang pada tahun lalu juga mengajukan penangguhan UMK.

“Untuk yang mengajukan penangguhan, belum ada. Tapi sudah ada beberapa perusahaan yang konsul tentang hal tersebut. Baru konsultasi, belum mengajukan," ucapnya.

Baca Juga : Pengentasan Pengangguran di Provinsi Banten Berantakan, Wahidin Halim Berkilah

Perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan dapat mempelajari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah.

Kata dia, setiap pengajuan penangguhan akan diverifikasi terlebih bahkan sampai survei lapangan kepada perusahaan bersangkutan. Setelah selesai akan diumumkan apakah pengajuan penangguhan disetujui atau tidak.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x