KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan kebutuhan surat suara untuk Pilkada empat kabupaten/kota di Banten sudah terpenuhi.
KPU Banten belum mendapatkan adanya kekurangan surat suara pada penyortiran yang sedang dilakukan sejumlah KPU kabupaten/kota penyelanggara Pilkada.
Diketahui, surat suara tersebar di empat kabupaten/kota di Banten yang melaksanakan Pilkada. Terdiri atas Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Anggota KPU Banten Masudi mengatakan, kebutuhan surat suara Pilkada KPU empat kabupaten/kota sudah terpenuhi. Surat suara tersebut sedang dalam tahapan penyortiran dan pelipatan di masing-masing KPU kabupaten/kota.
Baca Juga : Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Banten, Pangdam III Siliwangi Turunkan Seribu Prajurit
“Sudah terpenuhi, sebagian sedang melakukan sortir dan lipat,” katanya saat dihubungi Kabar Banten, Ahad (29/11/2020).
Pihaknya belum mendapatkan laporan jumlah surat suara yang ditemukan rusak atau tidak memenuhi standar saat penyortiran.
“Sedang dikumpul untuk nanti rekap dan dilaporkan, berapa jumlah yang rusak dan jenis-jenis kerusakannya. Apakah karena warna yang kabur, tinta tembus, potongan terlalu pendek, surat suara berkerut, dan lain-lain,” ucapnya.
Jumlah surat suara yang diberikan kepada kabupaten/kota sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing ditambah ditambah cadangan sejumlah 2,5 persen dari DPT di setiap TPS.