Ia menjelaskan, setelah bayi ini memiliki orang tua asuh dari Dinas Sosial tetap akan memantau perkembangan bayi dan membuat laporan terkait perkembangan bayi itu selama 6 bulan untuk dilaporkan ke pihak terkait.
"Selain itu, orang tua asuh juga wajib memberikan informasi perkembangan bayi pada pekerja sosial setiap bulannya," tuturnya.
Menurut dia, dengan banyaknya masyarakat yang ingin sekali menjadi orang tua dari bayi tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang peduli tentang masa depan anak-anak. Bahkan kata Aang, banyak warga dari luar Pandeglang yang menghubunginya bahwa mereka siap jadi calon orang tua bayi itu.
"Kalau kita liat, ini luar biasa antusiasnya. Saya sebetulnya berterimakasih juga kepada masyarakat Pandeglang atau diluar Pandeglang yang peduli terhadap persoalan anak ini tapi kan tidak serta merta mereka mengajukan hanya sekedar surat nikah atau kartu keluarga, KTP. Gak seperti itu," ujarnya. ***