Keterbukaan Informasi, KI Banten Gelar 'Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2020'

- 1 Desember 2020, 17:53 WIB
Hilman, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.
Hilman, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten. /Kasiridho/

KABAR BANTEN - Setelah menyelesaikan tahapan Monitoring dan Evaluasi atau Monev Badan Publik 2020 dalam rangka keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten akan menggelar 'Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2020', Kamis, 10 Desember 2020. 

"Kami akan menggelar 'Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2020' di Pendopo Gubernur Banten, Kamis 10 Desember 2020. Rencananya, kegiatan tersebut akan dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman.

Sebelumnya, kata dia, dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan Monitoring dan Evaluasi atau Monev Badan Publik 2020.

 

"Bulan Juli hingga November 2020, KI Banten telah melaksanakan Monev terhadap 99 badan publik di Provinsi Banten yang terdiri dari 4 kategori yakni pemerintah kabupaten/kota, BUMD, Lembaga Non Struktural (LNS) dan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten," ujar Hilman.  

Baca Juga : Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Banten jadi Acuan Provinsi Lain

Ia mengungkapkan, pada Monev Badan Publik 2020 tersebut, terjadi dinamika kualifikasi informatif pada setiap kategori badan publik.

"Badan publik yang sebelumnya informatif, saat ini tidak masuk kualifikasi informatif. Bahkan, untuk 10 besar dari masing-masing kategori badan publik, ada yang tidak mencapai kualifikasi kualitatif," ujar Hilman. 

Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Monev Badan Publik 2020, Heri Wahidin menyampaikan bahwa Monev Badan Publik 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x