Wow ! Sanksi Prokes di Kota Cilegon Diwacanakan Hingga Rp50 Juta

- 7 Desember 2020, 13:49 WIB
Suasana rapat antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, dan Polres Cilegon, terkait pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, di ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin 7 Desember 2020.
Suasana rapat antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, dan Polres Cilegon, terkait pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, di ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin 7 Desember 2020. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon mewacanakan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) hingga Rp50 juta.

Besaran sanksi pelanggar Prokes ini merupakan kesimpulan sementara, atas hasil rapat antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, dan Polres Cilegon, terkait pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, di ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin 7 Desember 2020.

"Tadi sesuai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, bahwa sanksi administrasi maksimal pelanggar Prokes hingga Rp50 juta," kata Pj Sekda Cilegon Maman Mauludin, saat ditemui usai rapat.

Maman mengatakan, pihaknya akan membagi-bagi pemberlakuan sanksi berdasarkan golongan.

Baca Juga : Update Covid-19 Kota Cilegon 6 Desember 2020: Kabar Baik, Pasien Sembuh Bertambah

"Nanti ada golongan-golongannya. Sanksi tertinggi ini diberikan salah satunya untuk industri," ujarnya.

Senada dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin. Selain sanksi administrasi, dibahas pula sanksi pidana umum pada Raperda tersebut.

"Awalnya, pada Raperda dicantumkan sanksi-sanksi pidana berdasarkan jenis pelanggaran. Namun pada akhirnya, sanksi pidana kami kembalikan sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x