KABAR BANTEN- KPU Kota Cilegon memusnahkan surat suara sebanyak 1.561 lembar yang terdiri dari 735 lembar surat suara dalam kondisi baik serta 826 lembar surat suara dengan kondisi rusak.
Pemusnahan surat suara tersebut disaksikan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Dandim 0623 Cilegon Letkol Wahyu Ageng Permana, dan Bawaslu Kota Cilegon.
Surat suara tersebut dimusnahkan dalam kondisi rusak ataupun kelebihan dari jumlah total yang akan digunakan pada Pilkada.
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tahapan Pilkada yang diatur dan mekanisme sesuai dengan aturan.
Baca Juga : Heboh OTT di Kota Cilegon: 45 Paket Sembako Diamankan, Seorang Timses Diperiksa Intensif
"Pemusnahan ini sudah sesuai regulasi yang ditetapkan. Artinya bahwa proses pemusnahan satu hari sebelum pemungutan suara,dan kami lakukan malam ini," katanya, Selasa 8 Desember 2020.
Dia mengatakan, pemusnahan tersebut diatur dalam PKPU RI tentang pengamanan surat suara untuk Pilkada nomor 08 tahun 2020.
Dikatakannya, total surat suara untuk kebutuhan Pilkada Cilegon adalah sejumlah 304. 844 lembar yang sudah di distribusikan ke setiap TPS.***